TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SEKRETARIAT
Rincian Tugas Sekretariat:
- Menyelengarakan pengkajian serta koordinasi perencanaan dan program Dinas;
- Menyelengarakan pengkajian perencanaan dan program sekretariat;
- Menyelengarakan pengkajian rencana strategis, laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ dan LPPD Dinas;
- Menyelenggarakan pengolahan administrasi keuangan;
- Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
- Menyelengaraka pengendalian administrasi belanja;
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi Kepegawaian;
- Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Menyelenggarakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
- Menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
- Menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional;
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Menyelenggarakan penyusunan evaluasi dan laporan sekretariat;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Perencanaan dan Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PROGRAM
Sub Bagian Perencanaan dan Program mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi perencanaan dan penyusunan program.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok Sub Bagian Perencanaan dan Program mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan dan program sekretariat;
- Pelaksanaan penyusunan bahan penyelengaraan koordinasi perencanaan dan program Dinas yang meliputi rekayasa teknik, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, manfaat serta perencanaan pengelolaan sumber daya air regional;
- Pelaksanaan penyusunan bahan hasil koordinasi perencanaan dan program Dinas yang meliputi rekayasa teknik, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, manfaat serta perencanaan pengelolaan sumber daya air regional;
- Pelaksanaan pengkoordinasian perencanaan dan program UPTD.
Rincian Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Program :
- Melaksananakan penyusunan program kerja Subbagian Perencanaan dan Program ;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program sekretariat;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program Dinas yang meliputi rekayasa teknik, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, manfaat serta perencanaan pengelolaan sumber daya air regional;
- Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan umum sumber daya air, meliputi kebijakan sumber daya air, kebijakan pengelolaan sumber daya air regional, pola dan rencana pengelolaan sumber daya air tiap wilayah sungai;
- Melaksanakan penyusunan bahan rencana strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ dan LPPD Dinas;
- Melaksanakan pengelolaan sistem informasi bidang pengelolaan sumber daya air;
- Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sub Bagian Sub Perencanaan dan Program;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SUB BAGIAN KEUANGAN
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dilingkungan Dinas;
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan bahan rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung Dinas;
- Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknis administrasi keuangan;
- Pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan pada UPTD.
Rincian Tugas Sub Bagian Keuangan :
- Melaksananakan penyusunan perencanaan dan program kerja Sub Bagian Keuangan;
- Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Dinas;
- Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
- Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya;
- Melaksanakan perbendaharaan keuangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;
- Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung Dinas dan UPTD;
- Melaksanakan verifikasi keuangan;
- Melaksanakan Sistem Akuntasi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggung jawaban keuangan;
- Melaksanakan dan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan;
- Melaksanakan pengendalian administrasi perjalanan dinas pegawai;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas pokok Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatalaksaan, umum dan perlengkapan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan mutasi, pengembangan karir, kesejahteraan dan disiplin pegawai, dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya;
- Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan rumah tangga;
- Pelaksanaan administrasi, dokumentasi peraturaan perundang-undangan, kearsipan dan perpustakaan;
- Pelaksanaan tugas kehumasan dinas;
- Pengelolaan perlengkapan dinas.
Rincian Tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum :
- Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program kerja Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
- Melaksanakan penyusunan, pengolahan dan kepegawaian;
- Melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas/izin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;
- Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;
- Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja dilingkungan Dinas;
- Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat / naskah dinas dan arsip serta pengolahan perpustakaan;
- Melaksanakan penggandaan naskah dinas;
- Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat;
- Melaksanakan pengolahan hubungan masyarakat, dan pendokumentasian;
- Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan asset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;
- Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
- Melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada UPTD;
- Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional dinas dan UPTD;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.