TUGAS, POKOK DAN FUNGSI
BIDANG REKAYASA TEKNIK
Bidang Rekayasa Teknik mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi rekayasa teknik.
Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, Bidang Rekayasa Teknik mempunyai fungsi :
1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis rekayasa teknik;
2. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi rekayasa teknik;
3. Penyelenggaraan fasilitasi rekayasa teknik.
Rincian Tugas Bidang Rekayasa Teknik:
1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Rekayasa Teknik;
2. Menyelengarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi Rekayasa
Teknik ;
3. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi survey;
4. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi desain irigasi;
5. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi desain sungai, danau, waduk dan pantai;
6. Menyelenggarakan fasilitasi rekayasa teknik;
7. Menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi rekayasa teknik;
8. Menyelenggarakan koordinasi UPTD;
9. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
10. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan
Wilayah dalam pelaksanaan tugas di Kabupaten/Kota;
11. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
12. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang Rekayasa Teknik, membawahkan:
1. Seksi Survey;
2. Seksi Desain Irigasi;
3. Seksi Desain Sungai, Danaun Rawa dan Pantai.
SEKSI SURVEY
Seksi Survey mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi survey.
Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, Seksi Survey mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi survey;
2. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan survey;
Rincian Tugas Seksi Survey :
1. Melaksananakan penyusunan program kerja Seksi Survey;
2. Melaksananakan pengelolaan data survey dan investigasi;
3. Melaksananakan kegiatan studi kelayakan, investigasi dan survey;
4. Melaksananakan penyusunan bahan pembinaan teknis survey dan investigasi;
5. Melaksananakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, kriteria survey;
6. Melaksananakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi survey;
7. Melaksananakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan;
8. Melaksananakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SEKSI DESAIN IRIGASI
Seksi Desain Irigasi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi desain irigasi.
Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya Seksi Desain Irigasi mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi desain irigasi;
2. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan desain irigasi.
Rincian Tugas Seksi Desain Irigasi :
1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Desain Irigasi ;
2. Melaksanakan pengelolaan data desain irigasi;
3. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan teknis desain irigasi;
4. Melaksanakan penyusunan bahan dan melaksanakan AMDAL jaringan irigasi;
5. Melaksanakan penyusunan bahan norma, standard, prosedur, kriteria desain irigasi;
6. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi desain irigasi;
7. Melaksanakan fasilitasi bantuan teknik desain irigasi;
8. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan
pengambilan kebijakan;
9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SEKSI DESAIN SUNGAI, DANAU, RAWA DAN PANTAI
Seksi Desain Sungai, Danau, Rawa dan Pantai mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi desain sungai, danau, waduk dan pantai.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok Seksi Sungai, Danau, Rawa dan Pantai mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi desain sungai, danau, waduk dan
pantai;
2. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan desain sungai, danau, waduk dan
pantai.
Rincian Tugas Seksi Sungai, Danau, Rawa dan Pantai :
1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Desain Sungai, Danau, Waduk Dan Pantai;
2. Melaksanakan pengeloaan data desain sungai, danau, waduk dan pantai;
3. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan teknis desain sungai, danau, waduk dan pantai;
4. Melaksanakan penyusunan bahan dan melaksanakan amdal sungai, danau, waduk dan pantai;
5. Melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur,dan kriteria desain sungai, danau,
waduk dan pantai;
6. Melaksanakan fasilitasi bantuan teknik desain sungai, danau, waduk dan pantai;
7. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Sungai, Danau, Rawa dan Pantai;
8. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
kebijakan;
9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.