TUGAS DAN FUNGSI BALAI PUSAT DATA DAN INFORMASI SUMBER DAYA AIR
1. Balai Pusat Data dan Informasi Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di
bidang data dan informasi sumber daya air.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Pusat Data dan Informasi Sumber
Daya Air mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis pengolahan data sistem informasi sumber daya air;dan
b. Penyelenggaraan pengolahan data dan sistem informasi sumber daya air;
3. Rincian Tugas Balai Pusat Data dan Informasi Sumber Daya Air :
a. Menyelenggarakan penyusunan program kerja Balai Pusat Data dan Informasi Sumber Daya Air ;
b. Menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis pengolahan data dan sistem informasi sumber daya air;
c. Menyelenggarakan operasi dan pengolahan data sumber daya air, meliputi hidrologi, kualitas air, hidrometeorologi dan
prasarana sumber daya air, teknologi sumber daya dair, lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya, serta kegiatan
sosial, ekonomi dan budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air di Daerah;
d. Menyelenggarakan pengembangan sistem informasi sumber daya air;
e. Menyelenggarakan ketatausahaan Balai Pusat Data dan Informasi Sumber Daya Air;
f. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
g. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
h. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan; dan
i. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
4. Susunan Organisasi Balai Pusat Data dan Informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. Kepala;
b. Sub bagian Tata Usaha;
c. Seksi Operasi dan Pengolahan Data Sumber Daya Air;
d. Seksi Sistem Informasi Sumber Daya Air;
e. Kelompok Jabatan Fungsional;
KEPALA BALAI PUSAT DATA DAN INFORMASI SUMBER DAYA AIR
1. Kepala Balai Pusat Data Dan Informasi Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan,
membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pokok Balai Pusat Data dan Informasi Sumber Daya Air.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai Pusat Data dan Informasi
Sumber Daya Air mempunyai fungsi;
a. Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis pendayagunaan sumber daya air; dan
b. Penyelenggaraan pendayagunaan sumber daya air.
3. Rincian tugas Kepala Balai Pusat Data Dan Informasi Sumber Daya Air yaitu :
a. Menyelenggarakan perumusan program kerja Balai Pusat Data dan Informasi Sumber Daya Air;
b. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Pusat Data dan
Informasi Sumber Daya Air;
c. Menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis pengolahan data dan sistem informasi sumber daya air;
d. Menyelenggarakan pengolahan bahan petunjuk teknis pengolahan data dan sistem informasi sumber daya air;
e. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
f. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
g. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan; dan
h. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SUB BAGIAN TATA USAHA BALAI PUSAT DATA DAN INFORMASI SUMBER DAYA AIR
1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana
program, pengelolaan administrasi, keuangan,kepegawaian dan umum.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub BagianTata Usaha mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, pengendalian dan pelaporan;
b. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi, kepegawaian dan umum;
c. Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan;
3. Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha :
a. Melaksanakan penyusunan program kerja Balai Pusat Data Dan Informasi Sumber Daya Air dan Sub Bagian Tata Usaha;
b. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
c. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
e. Melaksanakan pengelolaan tata usaha, meliputi naskah dinas dan kearsipan, urusan rumah tangga serta perlengkapan;
f. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
g. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
h. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kerja Balai Pusat Data Dan Informasi Sumber Daya Air dan kegiatan Sub
Bagian Tata Usaha;
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SEKSI OPERASI DAN PENGOLAHAN DATA SUMBER DAYA AIR
1. Seksi Operasi dan Pengolahan Data Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan operasi, pengumpulan dan
pengolahan data sumber daya air.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Operasi dan Pengolahan Data Sumber
Daya Air mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan bahan petunjuk teknis operasi, pengumpulan dan pengolahan data sumber daya air;
b. Pelaksanaan operasi pengumpulan dan pengolahan data sumber daya air;
3. Rincian Tugas Seksi Operasi dan Pengolahan Data Sumber Daya Air :
a. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Operasi dan Pengolahan Data Sumber Daya Air;
b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis Operasi dan Pengolahan Data Sumber Daya Air;
c. Melaksanakan operasi dan pengolahan data sumber daya air, meliputi hidrologi, kualitas air, hidrometeorologi,
hidrogeologi, kebijakan sumber daya air, prasaran sumber d. daya air, teknologi sumber daya air, lingkungan pada
sumber daya air dan sekitarnya, serta kegiatan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat yang terkait dengan sumber
daya air di Jawa Barat;
e. Melaksanakan pengukuran debit untuk koreksi lengkung debit sungai dan pembuatan lengkung debit;
f. Melaksanakan penyimpanan dan publikasi data sumber daya air;
g. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
h. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
i. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
j. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SEKSI SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
1. Seksi Sistem Informasi Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengembangkan sistem
informasi sumber daya air.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Sistem Informasi Sumber Daya
Air mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan sistem informasi dan sumber daya air;
b. Pelaksanaan penyusunan bahan petunjuk teknis pengembangan sumber daya air;
c. Pelaksanaan pengembangan sistem informasi sumber daya air.
3. Rincian Tugas Seksi Sistem Informasi Sumber Daya Air :
a. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Sistem Informasi Sumber Daya Air;
b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi sumber daya air;
c. Melaksanakan sistem informasi sumber daya air;
d. Melaksanakan pengembangan sistem informasi sumber daya air;
e. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
f. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
g. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
h. Melaksanakan tugas lain sesuai deangan tugas pokok dan fungsinya.